Pernyataan kode etik publikasi ilmiah ini merupakan pernyataan kode etik semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi Jurnal Tagalaya Pengabdian kepada Masyarakat (JTPKM), yaitu pengelola, editor, mitra bestari, dan penulis (author). Kode Etika Publikasi Ilmiah pada intinya menjunjung tiga nilai etika dalam publikasi, yaitu (i) Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi; (ii) Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang; dan (iii) Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme dalam publikasi.


Tanggung Jawab Penerbit

  • JTPKM bertanggung jawab menerbitkan naskah yang berdasarkan pada kegiatan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat yang bersifat multidisiplin.
  • Penerbit menjamin keberlanjutan penerbitan jurnal sebanyak 4 (empat) kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan Februari, Mei, Agustus, dan November.
  • Penerbit bertanggung jawab menjaga kerahasiaan dan hak kekayaan intelektual penulis serta menjamin independensi editorial.

Tanggung Jawab Editor

  • Keputusan Publikasi: Editor bertanggung jawab memutuskan artikel mana yang layak dipublikasikan berdasarkan validitas, signifikansi kontribusi pengabdian masyarakat, dan kejelasan penyajian.
  • Keadilan: Editor mengevaluasi naskah semata-mata berdasarkan konten intelektualnya tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, etnis, kewarganegaraan, atau filosofi politik penulis.
  • Kerahasiaan: Editor dan staf editorial tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah yang dikirimkan kepada siapa pun selain penulis, reviewer, calon reviewer, dan penasihat editorial lainnya.

Tanggung Jawab Mitra Bestari (Reviewer)

  • Kontribusi terhadap Keputusan Editorial: Mitra bestari membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan membantu penulis meningkatkan kualitas naskah melalui komunikasi editorial.
  • Ketepatan Waktu: Setiap reviewer yang merasa tidak memenuhi syarat untuk meninjau naskah atau mengetahui bahwa tinjauan cepat tidak mungkin dilakukan harus memberi tahu editor dan mengundurkan diri dari proses peninjauan.
  • Standar Objektivitas: Peninjauan harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi terhadap penulis tidak diperkenankan. Reviewer harus menyatukan pandangan mereka secara jelas dengan argumen pendukung.

Tanggung Jawab Penulis

  • Standar Laporan: Penulis laporan kegiatan pengabdian masyarakat harus menyajikan laporan yang akurat tentang pekerjaan yang dilakukan serta diskusi objektif tentang signifikansinya.
  • Orisinalitas dan Plagiarisme: Penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya yang sepenuhnya asli, dan jika penulis menggunakan karya dan/atau kata-kata orang lain, maka hal tersebut telah dikutip dengan tepat.
  • Publikasi Ganda: Seorang penulis tidak boleh menerbitkan naskah yang menggambarkan penelitian/pengabdian yang pada dasarnya sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama.
  • Ketentuan Bahasa: Penulis wajib menyerahkan naskah dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai ketentuan jurnal.
  • Pembiayaan: Penulis memahami dan menyetujui kebijakan biaya publikasi (Article Processing Charge) sebesar Rp. 200.000 yang dibebankan untuk mendukung proses review, editing, dan pemeliharaan jurnal setelah naskah diterima (accepted).